Sekilas Info

Jerat Pasal Narkoba ‘Raib’ dari Kasus Eks Kapolres Ngada, DPR Desak Polda NTT Ungkap Alasan

Sidang etik eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma. (dok. istimewa).

dailyklik.id, KUPANG – Hilangnya jeratan pasal narkotika dalam kasus mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, menuai kritik tajam dari anggota DPR RI.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Kamis (22/5), anggota Komisi III dan XIII mendesak Polda Nusa Tenggara Timur untuk mengklarifikasi atas ketidakkonsistenan dalam penanganan perkara yang juga melibatkan dugaan kekerasan seksual ini.

Anggota Komisi XIII, Umbu Kabunang, mempertanyakan mengapa unsur penyalahgunaan narkoba tak ikut dikenakan, padahal sejak awal Fajar dilaporkan positif amphetamine berdasarkan pernyataan Divisi Propam Polri.

“Dari awal sudah jelas dua dugaan: pemerkosaan dan narkoba. Tapi kenapa pasal narkotika tiba-tiba hilang? Karowabprof menyatakan dia positif,” tegas Umbu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, menjawab bahwa penyelidikan mereka hanya berlandaskan surat dari Divisi Hubinter Polri, yang disebutnya tidak memuat indikasi narkoba. “Saat kami tangani, tidak ada bukti narkotika. Kami bergerak sesuai dokumen dari Mabes,” kata Patar.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Kelvin Wuran
Editor: Dedy Hu
Photographer: Kelvin Wuran

Baca Juga