Jerat Pasal Narkoba ‘Raib’ dari Kasus Eks Kapolres Ngada, DPR Desak Polda NTT Ungkap Alasan
Namun jawaban tersebut justru membingungkan para legislator. Umbu balik menantang kejelasan proses penyidikan. “Kalau Mabes bilang dia positif, tapi Polda tidak temukan, lalu siapa yang bisa dipercaya? Tunjukkan hasil tes urinenya, biar terang,” serunya.
Patar sendiri mengakui bahwa hasil positif narkoba baru diketahui setelah Fajar dipindahkan ke Mabes Polri. "Informasi itu baru kami dapat setelah yang bersangkutan sampai di Mabes. Saat ditangani Polda, tidak ada tanda-tanda penggunaan,” ungkap Patar.
RDPU ini digelar sebagai respon atas lambannya penanganan kasus Fajar, khususnya terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ketua Komisi III, Habiburokhman, juga menilai proses hukum terlalu berlarut-larut.
“Sudah lebih dari dua bulan tapi belum juga P21. Ini kasus besar, menyita perhatian publik dan dunia internasional. Jangan sampai ada kesan dilindungi,” ujarnya.
Kritikan DPR ini menambah tekanan terhadap aparat penegak hukum untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penanganan kasus eks Kapolres Ngada tersebut. (*/)








Komentar