Sekilas Info

23 Warga Asing Asal Bangladesh Diamankan Imigrasi Medan, Tak Punya Dokumen Resmi

IMIGRASI INDONESIA AMANKAN 23 WARGA NEGARA BANGLADESH - Sejumlah warga negara asing asal Bangladesh berada di dalam rumah tahanan setelah diamankan petugas di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Medan, Sumatera Utara, Indonesia pada 19 Mei 2025. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan berhasil mengamankan 23 warga negara asing asal Bangladesh yang tidak memiliki dokumen resmi di salah satu hotel di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, pada (17/5/2025) lalu. Foto: Risky Cahyadi

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut, Teodorus Simarmata, menyatakan bahwa tindakan ini sejalan dengan program nasional, termasuk pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia.

Ia menambahkan, Imigrasi terus memperkuat sistem pelayanan yang bersih dan transparan, serta menjunjung tinggi integritas. Penegakan hukum seperti ini disebutnya sebagai langkah nyata dalam membangun Imigrasi yang profesional dan dapat dipercaya.

Hingga saat ini, ke-23 warga asing asal Bangladesh tersebut masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Kemungkinan mereka akan dikenai tindakan hukum seperti penahanan di ruang detensi, deportasi, atau pencekalan, sesuai aturan yang berlaku.

Imigrasi Medan juga mengajak masyarakat untuk ikut membantu mengawasi keberadaan orang asing di lingkungan sekitar dan segera melaporkannya jika ada yang mencurigakan, demi menjaga keamanan bersama. (*)

Selanjutnya 1 2
Penulis: Risky Cahyadi
Editor: Dedy Hu
Photographer: Risky Cahyadi

Baca Juga