23 Warga Asing Asal Bangladesh Diamankan Imigrasi Medan, Tak Punya Dokumen Resmi
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut, Teodorus Simarmata, menyatakan bahwa tindakan ini sejalan dengan program nasional, termasuk pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia.
Ia menambahkan, Imigrasi terus memperkuat sistem pelayanan yang bersih dan transparan, serta menjunjung tinggi integritas. Penegakan hukum seperti ini disebutnya sebagai langkah nyata dalam membangun Imigrasi yang profesional dan dapat dipercaya.
Hingga saat ini, ke-23 warga asing asal Bangladesh tersebut masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Kemungkinan mereka akan dikenai tindakan hukum seperti penahanan di ruang detensi, deportasi, atau pencekalan, sesuai aturan yang berlaku.
Imigrasi Medan juga mengajak masyarakat untuk ikut membantu mengawasi keberadaan orang asing di lingkungan sekitar dan segera melaporkannya jika ada yang mencurigakan, demi menjaga keamanan bersama. (*)








Komentar