AWAS dan BPJS Ketenagakerjaan Sikka Gelar Diskusi “Lindungi Wartawan dengan Jaminan Sosial”

dailyklik.id, SIKKA – Aliansi Wartawan Sikka (AWAS) bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sikka mengadakan diskusi bertajuk “Lindungi Wartawan: Wujudkan Jaminan Sosial Melalui Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan” pada Jumat (16/5/2025) di sekretariat AWAS.
Diskusi ini dihadiri oleh para jurnalis lokal dan menghadirkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sikka, Ade Aryan Manala Tandi, serta jurnalis senior Eginius Moa sebagai pembicara utama. Mereka menjelaskan berbagai manfaat, hak, dan mekanisme kepesertaan wartawan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus memberikan testimoni langsung dari pengalaman Eginius yang telah merasakan manfaat perlindungan ini selama puluhan tahun.
Ketua AWAS, Mario WP Sina, menekankan pentingnya perlindungan sosial bagi wartawan yang sering bekerja dalam kondisi berisiko, namun selama ini kurang terlindungi secara formal. Ia berharap diskusi ini menjadi langkah strategis untuk membuka ruang edukasi dan advokasi, sekaligus memperkuat solidaritas sesama wartawan agar tercipta lingkungan kerja yang lebih aman dan manusiawi.
Dalam paparannya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sikka menjelaskan, jaminan sosial merupakan amanat konstitusi dan diatur dalam sejumlah undang-undang, dengan lima program utama: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ia juga menegaskan bahwa semua pekerja, termasuk warga asing yang bekerja minimal enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta.
Ade memberikan contoh konkret: jika wartawan mengalami kecelakaan saat meliput, mereka berhak atas perlindungan dan santunan sesuai program JKK, termasuk biaya pengobatan tanpa batas, santunan cacat atau kematian, serta program rehabilitasi.
Komentar