Polda Sumut Bongkar Studio Porno di Indekos Mewah, Libatkan Anak di Bawah Umur
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE versi terbaru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2024. Dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga enam tahun dan atau denda hingga Rp1 miliar.
Sepanjang 2024 hingga awal 2025, sejumlah kasus serupa juga terbongkar di berbagai wilayah Indonesia. Pada Oktober 2024, Subdit Siber Polda Jatim tercatat membongkar sindikat serupa di Surabaya yang melibatkan lima perempuan muda dengan omzet harian mencapai Rp5 juta.
Pada Januari 2025, Polda Metro Jaya juga menangkap sepasang pelaku yang menyulap apartemen di Jakarta Selatan menjadi lokasi siaran langsung konten pornografi via aplikasi Mango Live. Kasus itu menghebohkan publik karena pelaku memasarkan layanan melalui grup Telegram berbayar.








Komentar