Sekilas Info

Warga Serbu Samsat Cibadak Gara-Gara Aturan Baru Gubernur Jabar

DAILYKLIK.ID, Sukabumi – Samsat Cibadak, Sukabumi, dipenuhi warga yang ingin membayar pajak kendaraan sejak diberlakukannya aturan baru dari Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi. Aturan yang mulai berlaku sejak 20 Maret hingga Juni 2025 ini dinilai sangat membantu masyarakat dalam menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan mereka.

Dengan aturan baru ini, denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya dihapus. Warga hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

Deni (35), warga Bojong Genteng, merasakan langsung manfaat aturan ini. "Alhamdulillah, berkat aturan baru dari Pak Dedy Mulyadi, saya bisa bayar pajak. Padahal sebelumnya saya punya tunggakan empat tahun, tapi sekarang cukup bayar tahun terakhirnya saja," ujarnya, Sabtu (22/3).

Aipda Dikdik dari Samsat Cibadak membenarkan bahwa jumlah wajib pajak yang datang mengalami lonjakan sejak aturan ini diterapkan. "Sejak 20 Maret, masyarakat yang membayar pajak kendaraan meningkat drastis," katanya.

Aturan baru dari Gubernur Dedy Mulyadi ini dianggap menjadi solusi bagi warga yang selama ini kesulitan membayar pajak kendaraan mereka. Banyak yang berharap kebijakan ini bisa terus berlanjut.

Penulis: M Idris Andriansyah
Editor: Dedy Hu
Photographer: M Idris Andriansyah

Baca Juga