Sekilas Info

Gagal Mediasi, Sengketa Tanah di Medan Berlanjut ke Sidang Lapangan

Dalam gugatannya, penggugat meminta PN Medan untuk:

  • Menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum karena mengklaim tanah tersebut.
  • Membatalkan surat pelepasan hak atas tanah yang dibuat tahun 2014 antara pihak lain dengan tergugat.
  • Menghukum tergugat untuk membayar kerugian moril sebesar Rp 500 juta kepada penggugat.
  • Menetapkan sita jaminan atas tanah yang disengketakan.
  • Menjatuhkan uang paksa (dwangsom) Rp 500 ribu per hari kepada tergugat hingga perkara selesai.

Sidang lapangan ini akan menjadi momen krusial untuk menentukan arah persidangan ke depan. Semua mata kini tertuju pada PN Medan untuk melihat bagaimana kasus ini akan berlanjut.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Dedy Hu
Photographer: Devis Karmoy

Baca Juga