Sekilas Info

Gagal Mediasi, Sengketa Tanah di Medan Berlanjut ke Sidang Lapangan

DAILYKLIK.ID, Medan – Upaya damai lewat mediasi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam sengketa tanah antara Elisabeth Br Simanjuntak dan Surya Asmara Dewi akhirnya menemui jalan buntu.

Setelah tiga kali pertemuan tanpa kesepakatan, sidang pun berlanjut ke tahap berikutnya: sidang lapangan di lokasi objek sengketa.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan, sidang lapangan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (21/3) di Jalan Perkebunan, Kelurahan Pulobrayan Bengkel, Medan Timur.

Dalam sidang ini, majelis hakim akan melihat langsung kondisi tanah yang menjadi sengketa serta mencocokkan bukti yang diajukan kedua belah pihak.

Kuasa hukum penggugat, Horas Gultom, menegaskan bahwa pihaknya mengajukan gugatan karena tergugat diduga menguasai tanpa hak tanah seluas 60 meter persegi yang merupakan bagian dari sertifikat tanah milik almarhum Tumpak Simanjuntak dan istrinya, Tiamsa Br Hutapea.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Dedy Hu
Photographer: Devis Karmoy

Baca Juga