Sekilas Info

Ombudsman Sumbar Desak Sekolah Segera Serahkan Ijazah yang Tertahan

DAILYKLIK.ID, Padang – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat menyoroti dugaan maladministrasi terkait penahanan ijazah di SMA, SMK, dan MAN akibat tunggakan uang komite. Temuan ini dibahas dalam diskusi publik bertema "Tata Kelola Penyelenggaraan Pendidikan" di Aula Kantor Kementerian Agama Sumbar, Senin (17/3/2025).

Menurut Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, banyak laporan masyarakat setiap tahun terkait ijazah yang belum diserahkan karena alasan keuangan. Padahal, sesuai Pasal 52 huruf H PP Nomor 48 Tahun 2008, penggalangan dana tidak boleh menghambat urusan akademik, termasuk penerimaan ijazah.

"Ombudsman memberikan tenggat waktu 30 hari kepada sekolah-sekolah untuk menuntaskan masalah ini," tegas Adel.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius, meminta seluruh kepala sekolah segera mendistribusikan ijazah. Jika ada sekolah yang mengabaikan instruksi ini, maka akan dikenakan sanksi disiplin.

Sementara itu, Kabid Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sumbar, Hendri Panis, menyebutkan bahwa dari 1.486 ijazah madrasah aliyah yang sempat tertahan, 514 ijazah di MAN Kota Padang kini sudah diserahkan. "Kami mengapresiasi kerja cepat Ombudsman dalam menyelesaikan persoalan ini dalam waktu 30 hari," ujarnya.

Penulis: Rizki Ahmad Rifandi
Editor: Dedy Hu
Photographer: Rizki Ahmad Rifandi

Baca Juga