Sekilas Info

Polisi Ungkap Penyelewengan Solar Bermodus Mobil Modifikasi dan Barcode Ganda di Sergai

Mobil modifikasi untuk menyelewengkan solar bersubsidi yang disita Polda Sumut di Sergai, Kamis (6/3). (Dok. Polda Sumut)

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyelewengan BBM subsidi di wilayah mereka. Upaya bersama ini diharapkan dapat mencegah kelangkaan dan memastikan BBM subsidi tersalurkan sesuai peruntukannya.

Pada Kamis (6/3), tercatat juga pengungkapan kasus penyelewengan solar bersubsidi di Sumut. Badan Intelijen Strategis TNI, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, dan Balai Pengawasan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan menggerebek gudang penyimpanan BBM ilegal di kawasan Belawan, Kota Medan, Kamis (6/3).

Dalam penggerebekan di Jalan Hiu, Medan Belawan, tim gabungan menemukan lebih dari 3.000 liter solar bersubsidi yang disimpan dalam tujuh tandon fiber. Solar tersebut diduga dibeli dari SPBU 14.204.1120 milik PT MBG di Jalan Pelabuhan Raya Belawan.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis:
Editor: Devis A Karmoy

Baca Juga