Sekilas Info

Keharusan Pembelian LPG 3 Kg di Pangkalan Dikritisi Akademisi Sumut

Pengisian LPG 3 kg di salah satu SPBE di Kota Medan. (Dok. Pertamina Patra Niaga Sumbagut)

Dalam proses ini, kata Satria, mereka hanya memasukkan data pengguna dari kalangan rumah tangga, usaha mikro, nelayan dan petani. Hal itu sesuai dengan Perpres Nomor 104 Tahun 2007, Nomor 38 Tahun 2019, Nomor 70 dan 71 Tahun 2021.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan itu, konsumen yang berhak menggunakan LPG 3 kg adalah rumah tangga yang merupakan keluarga dengan tingkat ekonomi rendah dan telah terdaftar dalam sistem subsidi pemerintah. Kemudian para pelaku usaha mikro dan kecil, serta nelayan dengan kapal berukuran maksimal 5 GT yang menggunakan LPG untuk kebutuhan operasional.

Dalam implementasinya, konsumen harus menunjukkan KTP saat akan membeli atau mengisi ulang LPG 3 kg di pangkalan. Data KTP pembeli kemudian dicocokkan dengan data pengguna yang dimiliki pangkalan.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis:
Editor: Devis A Karmoy

Baca Juga