Keharusan Pembelian LPG 3 Kg di Pangkalan Dikritisi Akademisi Sumut
Seperti diketahui, Kementerian ESDM telah menetapkan, mulai 1 Februari 2025, pembelian LPG 3 kg hanya dilayani pangkalan resmi Pertamina. Dengan ketetapan itu, pembelian LPG 3 kg tidak boleh lagi dilayani pengecer.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menyatakan mendukung penuh ketetapan tersebut. Susanto August Satria, Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga, mengatakan pihaknya sudah menyosialisasikan ketentuan itu ke tengah masyarakat.
Dalam waktu dekat, dia memastikan pembelian LPG 3 kg di wilayah kerjanya hanya akan dilayani di pangkalan, sesuai dengan syarat dan data pengguna. Saat ini pihaknya sedang menggesa penyelesaian pendataan pengguna LPG 3 kg di wilayah kerjanya, termasuk Sumut.
Pendataan ini mengacu pada Kepmen ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran. Kemudian Keputusan Dirjen Migas. Sesuai Kepmen tersebut konsumen pengguna LPG 3 kg harus terdata.








Komentar