Konflik Buaya dan Manusia di Aceh Singkil, Azmi: Kewenangan Penanganan Masih Belum Jelas

DAILYKLIK.ID, Aceh Singkil – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil, Azmi mengatakan, penanganan konflik antara buaya dengan manusia terbentur pada tembok ketidakjelasan kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Ketidakjelasan kewenangan itu muncul setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Undang-Undang tersebut dianggap sebagai terobosan baru dalam regulasi konservasi satwa liar, termasuk buaya, yang habitatnya berada di perairan laut atau sungai.
Namun, UU ini juga mengalihkan kewenangan penanganan konservasi buaya dan konflik antara manusia atau nelayan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Setelah UU No. 32 Tahun 2024 diterbitkan, penanganan konservasi buaya dan konflik dengan manusia atau nelayan di perairan dan pulau-pulau kecil dan Sungai bukan lagi menjadi kewenangan BKSDA," ujar Azmi, Jumat (31/1/2025).
Perubahan kewenangan ini menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat, terutama pemangku kepentingan terkait, tentang lembaga mana yang seharusnya bertanggung jawab menangani konflik buaya.
Komentar