Konflik Buaya dan Manusia di Aceh Singkil, Azmi: Kewenangan Penanganan Masih Belum Jelas
Azmi menambahkan, perlindungan masyarakat harus dilakukan melalui regulasi dan peraturan yang jelas.
"Melindungi rakyat bukan berarti mengawasi setiap individu, tetapi melalui undang-undang dan peraturan yang melindungi mereka dari ancaman. Sekarang undang-undangnya sudah ada, tetapi penjabaran dan delegasi kewenangan ke pemerintah daerah belum jelas," jelasnya.
Ia menambahkan, baik BKSDA maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan seharusnya membuat rambu-rambu wilayah yang aman dan tidak aman bagi masyarakat berdasarkan survei populasi buaya.
"Mereka punya tenaga ahli untuk menghitung populasi dan menentukan area yang berisiko. Sosialisasi ke masyarakat juga harus dilakukan oleh pihak kementerian," tambah Azmi.
Azmi menegaskan, pemerintah daerah tidak bermaksud melepas tanggung jawab, tetapi prosedur yang ada harus diikuti. "Kalau kita melanggar, siapa yang akan bertanggung jawab?" pungkasnya.








Komentar