Sekilas Info

Terkait Jual Beli Sawit, Oknum Perwira Polisi di Madina Terjerat Kasus Penganiayaan

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan yang melibatkan Aiptu SN. (Dok. Humas Polres Madina)

AKBP Arie mengatakan, selain proses hukum pidana, Polres Madina juga akan menyeret Aiptu SN menjalani sidang etik profesi. Dan dari sisi pidana, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1,2, ke 1e, 2e) KUHPidana subs Pasal 351 ayat (1,2) KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis:
Editor: Devis A Karmoy

Baca Juga