PTTUN Perkuat Putusan PTUN Medan, LBH Medan Desak Bupati Langkat Umumkan Ulang Hasil PPPK 2023
Majelis Hakim PTTUN menyatakan:
1. Menerima banding dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi.
2. Menguatkan putusan PTUN Medan Nomor 30/G/2024/PTUN.MEDAN.
3. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp250.000.
Putusan ini mempertegas bahwa proses seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 dinilai melanggar aturan dan hak asasi manusia (HAM).
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH, MH, mendesak Bupati Langkat segera melaksanakan putusan PTTUN.
"Putusan ini adalah bentuk keadilan bagi ratusan guru honorer yang telah lama berjuang. Bupati Langkat wajib mencabut pengumuman sebelumnya dan mengumumkan ulang hasil seleksi sesuai hasil CAT BKN," ujar Irvan.
Irvan menambahkan, keputusan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga mendorong transparansi dalam proses rekrutmen ASN di Langkat.
"Kami berharap langkah konkret segera diambil untuk menghindari penundaan yang dapat merugikan para guru honorer," tegasnya.








Komentar