Sekilas Info

Penganiayaan Wartawan di Tebing Tinggi, Kapolda dan Kapolres Diminta Segera Bertindak

Selain penganiayaan, WHB juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 265 tentang gangguan ketertiban umum, dengan ancaman pidana denda hingga Rp10 juta. Kebisingan mesin kelapa parut yang hanya berjarak 50 meter dari masjid mengganggu ibadah subuh warga sekitar.

Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi, AKP S. Sebayang, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini.

"Baik, bang. Akan kita tindak lanjuti," ujar AKP Sebayang melalui pesan singkat, Senin (6/1/2025).

Kasus ini menjadi ujian bagi kepolisian dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Masyarakat berharap pelaku segera ditangkap untuk mencegah preseden buruk dan memastikan keadilan bagi korban.

Terlebih, Rudianto selama ini dikenal sebagai wartawan yang kerap menyuarakan kebenaran dan ketertiban hukum di tengah masyarakat.

Kasus ini diharapkan tidak hanya menjadi pelajaran bagi pelaku, tetapi juga memperkuat penegakan hukum di wilayah Sumatera Utara, khususnya dalam melindungi kebebasan pers dan ketertiban umum. (*)

Selanjutnya 1 2
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Dev
Photographer: Dok. Pribadi

Baca Juga