1. Beranda
  2. Pilkada 2024

Penghentian Kasus Politik Uang di Payakumbuh Tuai Kritik Tajam dari Sejumlah Pakar Hukum

Oleh ,

DAILYKLIK.ID, Padang – Kasus dugaan politik uang dalam Pilkada Kota Payakumbuh yang ditangani oleh Sentra Gakkumdu dihentikan dengan alasan ketidakhadiran calon tersangka. Padahal sebelumnya, Bawaslu Kota Payakumbuh mengatakan kasus tersebut telah memenuhi syarat formil dan dilimpahkan ke Polres Payakumbuh.

Keputusan ini menuai kritik dari sejumlah pakar hukum di Sumatera Barat. Mereka menyebut langkah Gakkumdu sebagai bentuk kekeliruan dalam memahami aturan hukum, yang berpotensi merusak integritas demokrasi.

Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Dr. Khairul Fahmi menilai, ketidakhadiran tersangka tidak seharusnya menjadi alasan penghentian proses hukum. Ia mengacu pada Pasal 3 Ayat 3 Perma Nomor 1 Tahun 2018 yang mengizinkan pemeriksaan pengadilan tanpa kehadiran terdakwa.

"Jika dalam rezim pemilu bisa dilakukan pemeriksaan secara in absentia, seharusnya dalam Pilkada juga bisa. Menghentikan proses hukum dengan alasan ini adalah kekeliruan besar," ujar Fahmi.

Pendapat serupa disampaikan oleh Ahli Hukum Administrasi Negara, Hengki Andora. Ia menyebut keputusan Gakkumdu sebagai ancaman serius bagi demokrasi.

Berita Lainnya