Polres Sukabumi Ringkus Dua Pengedar Sabu, Sita 1,67 Kilogram Barang Bukti
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal seumur hidup.
Kapolres Sukabumi menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Polres Sukabumi tidak akan memberi toleransi terhadap sekecil apa pun indikasi peredaran narkoba.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba," tegasnya.
Selanjutnya 1 2








Komentar