Sekilas Info

LBH Medan Sebut Penyelidikan terhadap Meilisya sebagai Upaya Kriminalisasi, Desak Polres Langkat Hentikan Kasus

Dalam kasus ini, LBH Medan mengungkap kejanggalan. Pelapor mengaku mendapatkan dokumen Meilisya dari laman resmi seleksi ASN, yang sejatinya hanya bisa diakses oleh pemilik akun. "Hal ini memperkuat dugaan bahwa laporan tersebut dimaksudkan untuk menakut-nakuti guru honorer lain yang tengah memperjuangkan keadilan," tambah Ida.

Sejumlah lembaga seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Kompolnas juga menilai laporan terhadap Meilisya sebagai bentuk kriminalisasi. Mereka mendesak agar proses penyelidikan dihentikan.

LBH Medan juga mendesak Polda Sumut agar segera menahan Kadis Pendidikan Langkat bersama dua tersangka lainnya yang belum ditahan. "Kriminalisasi ini melanggar UUD 1945, UU HAM, dan konvensi internasional. Negara seharusnya melindungi pembela HAM, bukan menekan mereka," timpal Sofyan Muis. (*)

Selanjutnya 1 2
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi DailyKlik
Photographer: Dokumen Pribadi

Baca Juga