Budi Azhar Tegaskan Kesiapan Hadapi Gugatan ke MK Terkait Pilkada Sukabumi
DAILYKLIK.ID, Sukabumi – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar, menyatakan kesiapan menghadapi kemungkinan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan calon (paslon) nomor 01 terkait hasil sementara Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. Pernyataan tersebut disampaikan Budi dalam konferensi pers di kediaman Asep Japar Andreas, Kp. Cikujang, Kota Sukabumi, Senin (2/12/2024).
Budi, yang mewakili koalisi partai pendukung paslon Asep Japar Andreas, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan data lengkap sebagai dasar pembelaan. "Kami siap, karena kami siapkan C1 sebanyak 4.318 lembar dan D1 dari 47 kecamatan," ujarnya singkat saat menjawab pertanyaan awak media.
Konferensi pers ini digelar setelah penghitungan suara sementara menunjukkan keunggulan Asep Japar Andreas. Meski demikian, Budi menyatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum jika ada gugatan yang diajukan oleh pihak lawan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari paslon 01 mengenai rencana pengajuan gugatan ke MK. Namun, situasi politik di Kabupaten Sukabumi tetap kondusif pasca pemungutan suara.