Sekilas Info

Polres Payakumbuh Tangkap Buronan Kasus Narkoba 30 KG yang Buron Selama Tiga Bulan

Tersangka

DAILYKLIK.ID, Payakumbuh – Setelah tiga bulan menjadi buronan, MR (29), dalang peredaran narkotika antarprovinsi, berhasil ditangkap oleh Tim Phantom Satuan Narkoba Polres Payakumbuh pada Selasa (12/11).

MR, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Agustus 2024, diringkus di rumah orang tuanya di Kecamatan Situjuh, Payakumbuh, sekitar pukul 12.15 WIB.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra menjelaskan, "Berdasarkan penyelidikan, kami menemukan MR berada di rumah orang tuanya. Tim kemudian bergerak untuk menangkap dan membawanya ke Mapolres Payakumbuh," kata Aiga Putra.

Kasus ini bermula dari penangkapan sebelumnya terhadap IIS pada Agustus 2024, di mana polisi menemukan barang bukti berupa 30 kilogram ganja kering yang diangkut dari Panyabungan, Sumut, ke Sumatera Barat.

MR diduga merupakan aktor utama di balik pengiriman ganja tersebut. Setelah anak buahnya tertangkap, MR melarikan diri ke Kota Duri, Riau, untuk menghindari kejaran polisi hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Kasat Narkoba Iptu Aiga menambahkan bahwa IIS saat ini sudah menjalani proses hukum di Polres Payakumbuh dan segera menghadapi persidangan.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Rizki Ahmad Rifandi
Editor: Dedy Hu
Photographer: Rizki Ahmad Rifandi

Baca Juga