Agus Janji Tindak Tegas ASN Sumut Terlibat Politik di Pilkada 2024
Agus mengatakan SE yang dikeluarkannya itu untuk menjaga netralitas ASN dan memastikan bahwa pelayanan publik tidak terpengaruh oleh kepentingan politik. Yang mana sanksi dari pelanggaran tersebut berupa teguran hingga pemberhentian tidak hormat.
Adapun perbuatan-perbuatan yang melanggar netralitas ASN di Pilkada antara lain hadir dalam deklarasi calon kepala daerah atau terlibat menjadi panitia kampanye.
Kemudian mengikuti kampanye yang menunjukkan atribut sebagai pegawai negeri, serta menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye. Lalu menghadiri acara partai politik, atau hadir pada kegiatan yang menunjukkan dukungan calon tertentu.
Begitu juga tindakan yang menunjukkan dukungan kepada calon tertentu, termasuk terhadap calon yang berasal dari jalur independen. Dia pun memastikan pelanggaran terhadap netralitas ASN akan mengganggu kondusifitas daerah, khususnya di Sumut.








Komentar