Dorong Partisipasi Publik Awasi Pilkada Serentak, Bawaslu Gelar FGD
Edukasi Pemilih
Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai proses pemilihan, Wesrion Tumangger mengajukan pertanyaan terkait edukasi pemilih mengenai kotak kosong. Dalam diskusi yang berlangsung, penjelasan diberikan bahwa dalam konteks pemilihan yang akan datang, tidak ada istilah kotak kosong yang ada kolom kosong, sebagaimana yang dipahami sebelumnya.
"Kampanye pemilihan sudah diatur secara jelas oleh Komisi Pemilihan Umum. Dalam proses ini, pemilih akan diberikan informasi yang komprehensif mengenai kandidat dan pilihan yang tersedia. Istilah kotak kosong tidak relevan dalam konteks pemilihan yang berlangsung." jelas Sampang Manik.
Bawaslu Sumut mengajak semua pihak untuk bersama-sama melakukan aksi konkret pasca-FGD, dan memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini.
Pada kegiatan tersebut turut hadir sebagai pemateri Arthur simanungkalit anggota Bawaslu kabupaten Tapanuli utara priode 2018-2023, Truly Okto Purba, Marudut Situmorang, dan Sampang Manik.








Komentar