Sekilas Info

Pelaku Penganiayaan Berkeliaran, DR AY Gea Minta Kapoldasu Ingatkan Kapolres Tebing Tinggi

Kolase foto | Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan dan Dr AY Gea

Kejadian yang terjadi di Jalan 13 Desember, Tanah Rambung, Kota Tebing Tinggi itu sempat terekam kamera telepon pintar warga setempat. Akibat peristiwa kriminal yang diatur dalam Pasal 351 KUHP itu korban mengalami luka berat dan trauma yang mendalam.

Usai kejadian korban pun telah membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/117/III/2024/SPKT/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumatera Utara tanggal 26 Maret 2024. Namun hingga saat ini korban belum mendapatkan kepastian hukum.

Kuasa hukum korban Dr AY Gea pun kemudian melayangkan surat meminta Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon guna meminta segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pelaku penganiayaan.

"Sebagaimana penganiayaan yang dilakukan kepada Klien Hukum (Riski) sebagai korban dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan, telah diberitahukan kepada pihak korban akan tetapi sampai saat ini penanganan perkara tidak menunjukkan tindakan profesional dan transparan terkait penyelidikan, penyidikan, penangkapan dan penahanan," bunyi Surat tersebut yang diperoleh wartawan.

Sementara itu, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon yang dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Jumat (30/08) sore, belum juga memberikan tanggapan.

Briptu Yoki A Saragih selaku tim Penyidik yang menangani perkara ini ketika dikonfirmasi menyebut pihaknya segera mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pelaku karena kesulitan menangkap para pelaku.

"Sudah kita keluarkan Surat Panggilan, tiap (Surat Panggilan) bulan diperbaharui dan sudah tiga," ujarnya saat dihubungi melalui saluran panggilan Whatsapp.

Korban penganiayaan berat, Rizki (foto. Istimewa)

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi

Baca Juga