Peras Pejabat Kecamatan, Polisi Ciduk Jaksa Kejagung Gadungan di Labuhanbatu Selatan
Menurut Kapolres, pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Seperti mencakup keterkaitan lebih dalam antara kedua tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Secara garis besar, kasus ini berawal pada 12 Agustus 2024. Ketika itu EJ mendatangi rumah SU untuk membicarakan soal manipulasi data mengenai pendistribusian hibah kambing di Dusun Bintais, Kecamatan Silangkitang.
Setelah pertemuan itu, EJ mendatangi kantor Kecamatan Silangkitang dengan menyamar sebagai jaksa Kejagung, dengan jabatan anggota Satgas Pidsus. EJ menakut-nakuti korban, MS, mengenai manipulasi data tersebut.
MS ditakut-takuti dan dimintai uang sebesar Rp35 juta dengan iming-iming masalah tersebut tidak diproses hukum. Bahkan pada 20 Agustus 2024 EJ menyampaikan surat panggilan pemeriksaan palsu kepada MS untuk lebih menekan korban.








Komentar