Berkas Kasus Korupsi Rp 18 Miliar di Disdik Sumbar Rampung, Satu Tersangka Masih Buron

DAILYKLIK.ID, Padang– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) telah merampungkan proses pemberkasan kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumbar. Berkas perkara untuk tujuh tersangka yang saat ini ditahan, telah diserahkan kepada jaksa peneliti pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid, menyatakan bahwa berkas perkara tersebut kini sedang diteliti oleh jaksa peneliti. Jika berkas dinyatakan lengkap, maka penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilimpahkan ke pengadilan. Namun, jika berkas belum lengkap, akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.
Kasus ini melibatkan delapan tersangka, termasuk R dan RA yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Disdik Sumbar. Namun, satu tersangka berinisial BA, yang menjabat sebagai Direktur PT Sikabaluan Jaya Mandiri, masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kasus korupsi ini melibatkan proyek pengadaan peralatan praktik siswa SMK pada tahun anggaran 2021 dengan total anggaran sebesar Rp 18 miliar. Berdasarkan audit internal Kejati Sumbar, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 5,5 miliar, dengan sebagian besar kerugian terjadi pada sektor pariwisata, hortikultura, dan industri.
Upaya pencarian terhadap tersangka BA terus dilakukan dengan bantuan Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) yang dibentuk khusus untuk menangani kasus penting dan mendesak. Kejati Sumbar menegaskan bahwa jika BA tidak segera menyerahkan diri, langkah tegas akan diambil untuk menangkapnya.
Dalam penyidikan, Kejati Sumbar telah memeriksa 37 saksi, termasuk saksi ahli. Salah satu tersangka, SY, telah mengembalikan uang sebesar Rp 60 juta yang disita sebagai barang bukti. Namun, jumlah tersebut masih jauh dari total kerugian yang ditimbulkan.
Komentar