Sekilas Info

Berkas Kasus Korupsi Rp 18 Miliar di Disdik Sumbar Rampung, Satu Tersangka Masih Buron

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Rizki Ahmad Rifandi
Editor: Deddi Gunawan
Photographer: Rizki Ahmad Rifandi

Baca Juga