Berkas Kasus Korupsi Rp 18 Miliar di Disdik Sumbar Rampung, Satu Tersangka Masih Buron
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selanjutnya 1 2








Komentar