Sekilas Info

LBH Medan Sebut Kadis Pendidikan Langkat Terima Suap Puluhan Juta dalam Seleksi PPPK

Kantor LBH Medan, Jalan Hindu No. 12, Kota Medan.

Komnas HAM juga menemukan adanya pelanggaran HAM dalam kasus itu. Yakni pelanggaran HAM tentang hak untuk mendapatkan pekerjaan, informasi dan kebebasan berpendapat.

Berdasarkan catatan, hingga kini Polda Sumut baru menetapkan AW, Kepala Sekolah SDN 055975 Pancur Ido, dan RN, Kepala Sekolah SDN 056017 Tebing Tanjung Selamat, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sudah sejak Maret 2024 lalu. Bahkan keduanya tidak dilakukan penahanan oleh polisi hanya dengan alasan bersikap kooperatif.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis Karamoy

Baca Juga