Polres Sergai Ringkus Dua Pelaku Pengeroyokan Polisi
Setelah itu mereka melarikan diri, sementara korban mengajukan laporan polisi. Dari hasil pengusutan sementara, diduga penganiayaan ini karena dendam pribadi atas penangkapan keluarga pelaku oleh polisi.
Iptu Mula Purba memastikan saat ini dua pelaku yang sudah diringkus dan ditahan di Mapolres Sergai. Para pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, yakni dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang. Tindak pidana ini berkonsekuensi ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun.








Komentar