Irjen Agung Diadukan ke Mabes dan Kompolnas terkait Kasus PPPK Langkat
LBH Medan melihat dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 telah melanggar Pasal 1 ayat (3) UU Dasar 1945, UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham), serta ICCPR.
Kemudian UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta melanggar PemenpaRB 14, Kepmenpan 649 tahun 2023 dan KepmendibudRistek 298 Tahun 2023.
"Dengan melindungi para pejabat yang terlibat, Polda Sumut juga telah melanggar Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," pungkasnya.








Komentar