Sekilas Info

Pertamina Patra Niaga Panggil Agen LPG 3 Kg di Sumbagut terkait Pencatatan Transaksi Penyaluran

Ilustrasi.

Dailyklik.id, MEDAN - Pertamina Patra Niaga telah memanggil para agen LPG 3 Kg di Sumbagut terkait dengan pencatatan transaksi penyaluran. Para agen dipanggil untuk mengikuti sosialisasi mengenai tata cara pencatatan yang akan diberlakukan efektif mulai 1 Juni 2024.

"Kegiatan sosialisasi tata cara pencatatan transaksi penyaluran LPG 3 kg ini merupakan kegiatan yang sangat penting karena hadir para pemangku kepentingan di regulasi LPG 3 kg. Di antaranya Kementerian ESDM, Pertamina, Pertamina Patra Niaga, Hiswana Migas dan Agen," ungkap Putut Andriatno, VP Retail LPG Sales PT Pertamina Patra Niaga, dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (28/5).

Dia menjelaskan, dalam memastikan pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran, PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Patra Niaga dan Ditjen Migas Kementerian ESDM mengadakan sosialisasi mengenai tata cara pencatatan transaksi penyaluran LPG 3 kg.

Sosialisasi ditujukan kepada para penyalur (agen) LPG 3 kg di wilayah Sumatera bagian Utara (Sumbagut). Meliputi Sumatra Utara, Riau, Kepulauan Riau, Aceh dan Sumatra Barat. Para pengusaha yang tergabung di Hiswana Migas juga dipanggil untuk mengikuti sosialisasi tersebut.

Dalam kegiatan yang diadakan di Kantor Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Kota Medan, Senin (27/5) itu para peserta diberi penjelasan lengkap mengenai tata cara pencatatan transaksi penyaluran LPG 3 kg.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Yoseph Pencawan

Baca Juga