Sekilas Info

Opini

True Emergency dan Ditolaknya BPJS Kesehatan

Ilustrasi | Pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan

DJSN memiliki wewenang untuk melakukan monitoring dan evaluasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 3 huruf a dan ayat 4 UU No. 40/2004. Berdasarkan amanat Undang-Undang tersebut, DJSN harus segera melakukan pembenahan sistem jaminan kesehatan dengan melakukan riset partisipasi aktif dari organisasi kemasyarakatan yang memiliki fokus perhatian terhadap isu kesehatan.

Selama belum ada kepastian mengenai solusi terhadap permasalahan yang disebutkan, penulis berharap kantor BPJS Kesehatan di setiap kota secara masif melakukan sosialisasi mengenai jaminan kesehatan dengan menggandeng unsur pemerintahan terkecil sehingga menyasar hingga ke pintu masyarakat satu per satu.

Pemerintah daerah harus lebih tegas mendorong rumah sakit untuk mengedepankan fungsi sosialnya, terutama bagi masyarakat pra-sejahtera yang membutuhkan layanan kesehatan yang bermutu, aman, dan terjangkau guna terwujudnya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Dengan demikian, untuk menuju Indonesia emas akan terwujud.

Oleh : *Ravindra Anan, S.H., Adv., CPLA  (Advokat Vin Rana & Partner , Bogor | DPP Bakumham Alpeksi, Tangerang dan Ciputat Jaksel, Jo & Co Law Office, Jakut.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Ravindra Anan
Editor: Yosep Pencawan

Baca Juga