Opini
True Emergency dan Ditolaknya BPJS Kesehatan

True Emergency dan Ditolaknya BPJS Kesehatan
Oleh : *Ravindra Anan
BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) merupakan lembaga negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia dan bertugas menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh rakyat Indonesia. BPJS Kesehatan memiliki berbagai program, termasuk jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian, yang semuanya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU No. 40/2004).
Kepesertaan BPJS Kesehatan menurut Pasal 6 ayat 1 Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Perpres No. 82/2018) bersifat wajib, yang berarti seluruh rakyat Indonesia harus menjadi peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar sesuai fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) BPJS Kesehatan, baik peserta maupun pihak lain yang mendaftarkan atas nama peserta di kantor BPJS Kesehatan.
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perpres No. 82/2018, peserta BPJS Kesehatan meliputi peserta BPJS Kesehatan PBI (Peserta Bantuan Iuran) yang dibayarkan oleh pemerintah daerah dan/atau pemerintah pusat dengan mekanisme pendaftaran dan pembayaran diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta peserta bukan BPJS Kesehatan PBI seperti PPU (Pekerja Penerima Upah), PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah), dan BP (Bukan Pekerja).
BPJS Kesehatan memiliki fungsi dan manfaat untuk pemeliharaan kesehatan dan perlindungan kesehatan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan, sehingga peserta yang sudah terdaftar dapat menikmati pelayanan kesehatan baik di tingkat pertama, lanjutan, persalinan, ambulans, maupun kebutuhan darah. Pelayanan kesehatan tersebut gratis bagi setiap peserta yang menggunakan haknya dan senantiasa melaksanakan kewajibannya terhadap premi/iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang bukan PBI.
Permasalahan
BPJS Kesehatan kerap menimbulkan polemik di tengah masyarakat, khususnya pada kasus pasien yang menjadi peserta BPJS Kesehatan yang sedang mengalami
True Emergency yang memerlukan tindakan medis segera karena kondisi kegawatdaruratan. Seringkali pasien dalam kondisi tidak berdaya, hilang kesadaran, lemas, dan/atau demam tinggi bahkan muntah darah yang menurut pandangan awam adalah kondisi yang mengancam jiwa.
Namun, setelah dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit dan setelah mendapatkan penanganan pertama oleh dokter, baik di rumah sakit swasta maupun pemerintah, pasien tersebut sering kali diketahui tidak termasuk dalam kategori kegawatdaruratan sehingga BPJS Kesehatan tidak dapat digunakan dan pasien akhirnya harus membayar tagihan rumah sakit.
Menurut Pasal 63 Perpres No. 82/2018, jika pasien dalam penanganan di IGD rumah sakit masih dalam kategori kegawatdaruratan, maka biaya pengobatannya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, istilah True Emergency menjadi ambigu karena hanya pihak rumah sakit yang tahu dan dapat menentukan apakah pasien tersebut masuk dalam kategori kegawatdaruratan atau tidak.
Tidak menutup kemungkinan jika pasien dibawa ke IGD rumah sakit lain, ia dapat dinyatakan dalam kategori kegawatdaruratan dan biaya pengobatannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Komentar