Opini
True Emergency dan Ditolaknya BPJS Kesehatan

Situasi ini sering terjadi di berbagai rumah sakit di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta. Tidak semua masyarakat mengetahui dan memahami persoalan mengenai jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan). Meskipun BPJS Kesehatan melalui petugasnya yang bertanggung jawab atas permasalahan jaminan kesehatan sudah hadir di setiap rumah sakit melalui pelayanan SIPP (Sistem Informasi Pengaduan Pelayanan) sebelum Perpres No. 59/2024 diterbitkan, hal tersebut masih belum diketahui oleh masyarakat.
Bahkan petugas SIPP sendiri di rumah sakit di Jakarta masih belum dikenal oleh masyarakat, dan kondisi tersebut membuat masyarakat masih kebingungan dalam mengidentifikasi petugas SIPP maupun fisik kantor/ruangannya.
Penulis berharap dengan diterbitkannya Perpres No. 59/2024 oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, maka pelayanan pengaduan mengenai jaminan kesehatan di setiap rumah sakit oleh BPJS Kesehatan dapat menjangkau dan merangkul semua permasalahan pasien tentang jaminan kesehatan di rumah sakit.
Peristiwa True Emergency menjadi kemalangan yang tidak dapat dihindari bagi masyarakat pra-sejahtera yang tidak memiliki uang untuk biaya rumah sakit akibat layanan kesehatan yang ditagihkan rumah sakit kepadanya. Tidak jarang masyarakat menjadi berhutang kepada rumah sakit, padahal rumah sakit memiliki fungsi sosial berdasarkan Pasal 29 ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008
tentang Rumah Sakit sehingga rumah sakit dapat memberikan fasilitas pelayanan kesehatan bagi pasien yang tidak mampu/miskin dan/atau pelayanan kegawatdaruratan tanpa uang muka. Namun, aturan tersebut telah dicabut dan diganti dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang masih mengatur ketentuan fungsi sosial rumah sakit di dalam Pasal 189 ayat 1 huruf e dan f.
Solusi
Menyikapi permasalahan mengenai BPJS Kesehatan tidak akan ada habisnya untuk dibahas. Namun, penulis pada kesempatan ini hanya akan memberikan pandangan mengenai solusi atas penggunaan BPJS Kesehatan yang tidak dapat digunakan pada kasus True Emergency di rumah sakit. Permasalahan ini sudah lama dialami oleh peserta BPJS Kesehatan di Indonesia.
Berdasarkan pelayanan kesehatan di DKI Jakarta, penulis berpendapat bahwa Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang memiliki tugas melakukan kajian dan penelitian mengenai penyelenggaraan jaminan sosial perlu memperhatikan permasalahan ini dan segera menemukan solusi yang dapat dievaluasi setiap pelaksanaannya, sehingga apabila masalah yang sama terjadi, masyarakat dapat mengetahui ke mana harus mengadu jika True Emergency kembali terjadi.
Komentar