Wardiksu Kecam Penganiayaan Oknum Guru ke Murid di SDN 105346 Aras Kabu
Menurut Vera, peraturan ini dikeluarkan karena kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan semakin sering terjadi. Peraturan itu hadir untuk melindungi peserta didik mendapatkan pendidikan yang aman, nyaman dan menyenangkan.
Karena itu dia mendesak pihak berwajib agar secepatnya menindaklanjuti kasus ini. Apalagi akibat tindakan oknum guru tersebut SA menjadi takut bersekolah.
Wardiksu juga, lanjut Vera, meminta pihak keluarga SA tidak perlu merasa takut dan melaporkan tindakan itu ke polisi untuk memberi efek jera. Para murid yang melakukan perundungan terhadap korban juga harus diberi sanksi.
Menurut dia, tindakan EM harus diproses secara hukum dan segera dicopot dari jabatannya. Vera juga memastikan organisasinya siap mendampingi langkah-langkah yang akan dilakukan pihak keluarga SA.








Komentar