Sekilas Info

Wardiksu Kecam Penganiayaan Oknum Guru ke Murid di SDN 105346 Aras Kabu

SDN 105346 Aras Kabu.

Perkelahian mereka pun diketahui pihak sekolah yang langsung membawa mereka ke salah satu ruangan. Saat itulah penganiayaan terjadi.

Salah satu guru berinisial EM menampar SA hingga bocah yang masih berusia sembilan tahun itu mengalami luka lebam. Setelah ditampar, SA juga sempat mengalami kelinglungan dan hingga kini masih mengalami trauma.

Adapun oknum guru itu disebut-sebut merupakan orangtua dari Ar. Sebagai orangtua dan guru, tindakan EM dinilai sangat tidak terpuji dan seharusnya mengayomi, bukan mengedepankan emosi.

"Pendidik yang terdidik harusnya memberi pembinaan yang baik, bukan malah menindak dengan kekerasan," cetus Vera.

Secara aturan, kata dia, tindakan itu melanggar Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Ketentuan itu mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan dalam satuan pendidikan di Indonesia.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis:

Baca Juga