KPPU akan Panggil Agen Travel terkait Tiket Pesawat Mahal
"Baik subclass harga tiket yang dijual maupun jumlah penumpang yang diangkut," ujar Gopprera.
Sebanyak tujuh maskapai penerbangan tercantum dalam putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2019 yang telah berkekuatan hukum tetap. Mereka adalah Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, NAM Air, Batik Air, Lion Air dan Wings Air.
Melalui putusan itu KPPU memerintahkan ketujuh maskapai memberitahukan secara tertulis sebelum mengambil setiap kebijakan. Yakni kebijakan yang dapat memengaruhi persaingan usaha serta harga tiket yang dibayar oleh konsumen selama dua tahun sejak putusan terbit..
"Namun sejauh ini beberapa maskapai masih ada yang belum menyampaikan data dan informasi yang diminta KPPU," pungkasnya.








Komentar