IWARAS Ajak Masyarakat Simalungun Aktif Menyampaikan Kritik dan Masukan
Untuk itu, lanjut Henri, Pemkab Simalungun harus mampu bertransformasi mengikuti perubahan teknologi informasi untuk meningkatkan pelayanan publik.
Henri menyebut Pemkab Simalungun harus mampu menangkap potensi teknologi digital di era saat ini, sehingga dapat merancang suatu tatanan masa depan Simalungun yang tidak sebatas pada ruang fisik.
"Namun masa depan teknologi virtual sebagai puncak transformasi peradaban manusia," paparnya.
Menurut IWARAS, Henri berujar, sektor pelayanan publik menjadi bagian utama yang harus di transformasi dengan pemanfaatan teknologi dan informasi.
"Kunci utamanya adalah dengan mewujudkan pelayanan publik yang bersifat kolaboratif dengan tidak lagi menempatkan masyarakat secara pasif hanya sebagai penerima pelayanan tetapi juga pelibatan secara aktif dalam proses pelayanan publik itu sendiri," jelasnya.
“Undang-undang 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik sebenarnya sudah memfasilitasi hal tersebut dengan mengamanatkan kewajiban penyelenggaraan pelayanan publik untuk mewujudkan keterlibatan masyarakat mulai dari penetapan standar pelayanan, evaluasi penyelenggaraan sampai dengan pemberian penghargaan," imbuhnya.








Komentar