Pemilu 2024
Pergeseran Suara Caleg, Pengamat : Penyelenggara Pemilu Harus Tegas, Jangan ‘Pasang Badan’
Hal itu disampaikan Zaka berdasarkan informasi yang diperolehnya dari platform media sosial dan pemberitaan media tentang pergeseran suara caleg di sejumlah kecamatan di Kota Medan, termasuk Medan Johor.
"Seperti halnya pergesaran suara caleg Dapil 5 Kota Medan di Kecamatan Medan Johor yang disebut-sebut melibatkan penyelenggara di tingkat Kota Medan. Jika memang KPU dan Bawaslu Kota Medan tidak terlibat, bongkar dan hitung ulang C-Hasil dan Plano Kecamatan. Bila perlu, hitung kembali surat suara," tegasnya lagi.
BACA JUGA
Diduga Tidak Profesional Dalam Bertugas, Kompol AS Dilaporkan ke Propam Mabes Polri
Suara Caleg Golkar di Medan Johor Hilang, Diduga Ada ‘Perintah’ Sesama Oknum Caleg
Sebab, kata Zaka, masih berdasarkan informasi yang diperolehnya, hingga saat ini D-Hasil Kecamatan Medan Johor belum dibacakan sama sekali pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota tingkat Kota Medan pada Pemilu 2024.
"Informasi yang saya terima juga menyebutkan bahwa pembacaan D-Hasil Kecamatan Medan Johor dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut di atas ditunda-tunda terus. Bahkan, KPU Kota Medan meminta waktu sampai tanggal 9 Maret 2024," katanya.
Dengan demikian, lanjut Zaka, diulur-ulurnya waktu tersebut semakin menguatkan dugaan adanya keterlibatan penyelenggara di tingkat Kota Medan terkait pergeseran suara Caleg di Kecamatan Medan Johor.
"Seharusnya, penyelenggara tingkat Kota Medan dalam hal ini KPU dan Bawaslu tegas dan menaati regulasi yang ada. Ambil tindakan tegas. Tujuannya, agar masyarakat tidak menilai penyeldenggara pemilu itu dengan persepsi yang aneh-aneh," katanya.
BACA JUGA
Pelaku Ditangkap, Oknum Kades AH Terlibat Pelaku Curas Mahasiswa FH UINSU di Medan Sunggal
Rujukannya, sebut Zaka, adalah azas Pemilu yang tertuang dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 Ayat 1, penyelenggaraan Pemilu harus dilaksanakan berdasarkan keenam asas Pemilu, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Jika tidak taat azas, berarti Anda (penyelenggara pemilu) telah melanggar amanat konstitusi dan menjadi Penjahat Demokrasi," pungkasnya.








Komentar