Sekilas Info

Pilpres 2024

Tim Hukum AMIN Sumut Desak Bawaslu Klarifikasi Keberpihakan Pejabat di Pilpres 2024

Koordinator Tim Hukum Nasional AMIN Sumut, Yance Aswin (kanan).

Ancaman Pidana


BACA JUGA
Timnas AMIN Beni Pramula Hadiri Deklarasi Indonesia Bersaksi Se-Kota Medan

Pasangan Ganjar-Mahfud Siapkan Program ‘Punya Rumah Semudah Punya Motor’


Ditambahkan W, sebut Yance, selain tertulis Rumah Kolaborasi Bobby Nasution (RKBN) juga terpampang jelas foto Bobby Nasution di baliho pasangan capres dan cawapres nomor urut 2.

“Hal inilah yang diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 494," ujar Yance.

"Bunyi UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 494 : Setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000".

Lantaran adanya dugaan keberpihakan Bobby Nasution, Yance meminta Bawaslu untuk menertibkan spanduk yang menampilkan capres dan cawapres Prabowo – Gibran, yang berdampingan maupun menghimpit spanduk Bobby Nasution.

Tidak hanya itu, Tim Hukum Nasional AMIN juga meminta agar hastag #Ikut Bobby Nasution #prabowogibranmenangsatuputaran yang terpasang di wilayah Medan agar ditertibkan.


BACA JUGA
Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan Terjaring OTT Polda Sumut

Program Unggulan Ganjar-Mahfud “SMK Gratis Langsung Kerja” Disambut Gembira Masyarakat dan Presiden Jokowi


Sementara, Kordiv SDM Bawaslu Sumut Ramson Purba usai menerima laporan Tim Hukum AMIN Sumut kepada awak media mengatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut, dengan mengacu pada peraturan yang berlaku termasuk akan mengumpulkan bukti bukti sebagaimana pengaduan Tim Hukum AMIN Sumut.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Devis Karmoy

Baca Juga