Dana Bagi Hasil Sawit
Aspek-PIR Sumut Sarankan Penyaluran DBH Sawit By Name By Address
Sementara Salman Sirait menyebutkan, bahwa di dalam peraturan menteri keuangan (PMK) soal DBH sawit jelas dituliskan kalau penggunaan DBH sawit tidak boleh serampangan, harus sesuai dengan kebutuhan petani sawit yang berkelanjutan.
Kalau memang diperlukan, sebut Salman, maka penyaluran DBH sawit dilakukan dengan menggunakan metode by name by address.
Baca juga: Bawaslu Minta Kadiskes Sumut Klarifikasi Pernyataannya
Baca juga: Pemprov Sumut-LPSK Jalin Kerjasama Pembiayaan Korban TPPSK
"Atau berdasarkan nama dan alamat si penerima yang jelas," jelasnya.
Salman menegaskan, hal itu perlu dilakukan guna mengetahui apakah penerima manfaat dari DBH sawit tersebut adalah petani sawit atau tidak.
Metode ini, ujar Salman, perlu dipakai guna ada standarisasi penggunaan dana unruk petani sawit di Indonesia dan Sumateta Utara.
Apalagi, Salman berujar, mendengar kalau DBH sawit akan dikucurkan setiap tahun.
Baca juga: Oknum Bendahara Kapitasi JKN Dinkes Alor Diduga Gelapkan Dana BPJS, Kepala IRDA Bungkam
Baca juga: Uji Coba Taksi Terbang di Ibu Kota Nusantara, Ini Jadwalnya
"Tentu saja hal ini membutuhkan kehati-hatian tanpa berniat memmperlambat," pungkasnya.








Komentar