Puluhan Kali Beraksi, Polrestabes Medan Tangkap 10 Komplotan Begal
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHPidana atau penjara diatas 5 tahun.
Baca juga: Begal Busur Panah Marak di Medan, KNPI Tagih Sumpah Janji Bobby
Selanjutnya 1 2
Komentar