Sekilas Info

Kaban Kesbangpol Labusel Disanksi Demosi, Sonang: Zulkifli Terbukti Melakukan Pelanggaran

Penasehat hukum Pemkab Labusel Sonang Basri Hasibuan

Adapun ketentuan yang dilanggar adalah PP No. 94/2021 tentang Disiplin ASN pada Pasal 5 ayat a "ASN dilarang menyalahgunakan wewenang", PP No. 17/2020 tentang Perubahan Atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen ASN pada Pasal 107 ayat 1 "persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi (JPT) dari kalangan ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf C angka 5 "JPT pratama memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik", dan PP No. 11/2017 pada Pasal 136 terkait sumpah/janji jabatan.

Sedangkan terkait adanya pemberitaan yang menyebutkan Zulkifli Siregar telah melaporkan Bupati Labusel, Edimin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan jual beli jabatan, lanjut Sonang Basri, itu merupakan hak yang bersangkutan.

Walaupun langkah tersebut terkesan sangat tendensius dan menjurus kepada fitnah.


Baca juga:
Anak Bupati Labusel Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik


"Tendensius karena yang bersangkutan berkoar-koar di media setelah diberhentikan dari kepala Kesbangpol. Ini justru menjurus kearah fitnah karena laporan ini tidak berdasar sama sekali. Apa karena faktor sakit hati atas sanksi yang dijatuhkan oleh Bupati. Itu tak elok lah ASN seperti itu, karena sudah tidak menjabat lalu buat fitnah sana sini," paparnya.

Kalau mau menguji Keputusan atas Penjatuhan Disiplin terhadap dirinya, ujar Sonang, disilahkan karena pihaknya menghargai hal itu.

"Tapi kalau fitnah sana sini tak baik lah itu," lanjutnya.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Devis Karmoy

Baca Juga