Sekilas Info

Kasus PBSI Sumut, Kuasa Hukum Duga Sekjen PP PBSI Intervensi Penyidik

Kuasa Hukum Ahmad Haswin Nasution, DR Ali Yusran Gea.

Sebagai penegak hukum, ujar Ali, Irjen Pol Fadil Imran yang tengah menjabat Sekjen PP PBSI itu agar tidak mengintervensi proses hukum terkait laporan kliennya di Polda Sumut.

"Maka terkait laporan kita di Polda Sumatera Utara Utara itu, kita mohon kepada Fadil (Irjen Pol Fadil Imran) selaku Sekjen PP PBSI mewakili PBSI agar tidak mengintervensi masalah hukum di Polda Sumatera Utara. Karena dia sebagai penegak hukum (dan) juga sebagai Sekjen PP PBSI," pintanya.

Dia juga meminta agar terlapor tidak menggunakan Surat KONI untuk menghindari Putusan Baori.

“Jadi Suripno dan Edi Rusman tidak boleh berlindung di Surat KONI yang menyatakan bahwa Putusan Baori itu tidak sah. Ngak bisa karena putusan Baori itu mulai dari Penetapan Pengukuhan sudah dilakukan oleh PN Jakarta Pusat sampai dijalankannya Eksekusi oleh PN Jakarta Timur sehingga diputusan Baori itu melekat, mengikat secara hukum,” kata AY Gea.

"Jadi berharap kita juga kepada Penyidik Polda Sumatera Utara agar lebih profesional menangani perkara ini. Ini jangan ditutup-tutupi, termasuk kepada siapa pun," ujarnya.

Saat tanya wartawan, seberapa tahu dugaan Fadil Imran mengintervensi penanganan perkara di Polda Sumut ? Ali secara diplomasi menyebut dirinya khawatir akan hal itu bisa saja terjadi karena Fadil Imran merupakan Jenderal Bintang Dua di Kepolisian.

"Kita mengkhawatirkan jangan ada intervensi karena sama sama penegak hukum," pungkasnya.

Sebagai penegak hukum, sebut AY Gea, dirinya meminta Sekjen PP PBSI untuk memberikan contoh bagi warga PBSI di tanah air.

"Karena Fadil (Jenderal Pol Fadil Imran) itu penegak hukum dan juga sebagai Sekjen PP PBSI ia harus memberikan contoh kesadaran hukum bagi warga PBSI khususnya dan masyarakat Indonesia secara luas," katanya.

Meski begitu AY Gea menyebut dirinya masih mempercayai profesionalisme dan independensi penyidik Polda Sumut dalam menangani laporan kliennya.

"Kami percaya dan yakin bahwa (penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mampu menyelesaikan persoalan hukum ini secara profesional," tandasnya.

Legal Opinion

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi
Photographer: Doc. Pribadi Ali Yusran Gea

Baca Juga