Sengketa PBSI Sumut, Penyidik Poldasu Didesak Periksa Majelis Hakim BAORI dan PN Jakarta Pusat
Surat tersebut menyusul jawaban Penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Sumut yang mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak yang terkait dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/682/IV/2022/SPKT/Polda Sumut.
"Telah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi Ahmad Nasution, S.T., H.Syari Arwansyah, Dedy Supriatna, Edi Sukarno.S (Wasekjen PP PBSI), Dr.Widodo Sigit Pujianto, S.H., M.H (Kabid Hukum KONI Pusat) dan Drs Suripno Ngadiman (Saksi terlapor)," isi SP2HP Kasubdit 1 TP Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut Jistoni Naibaho kepada Pelapor, Rabu (3/8/2022) lalu.
Dalam SP2HP itu juga disebutkan bahwa Penyidik telah menerima foto copy Surat Ketua Umum KONI Pusat Nomor: 2299.a/UMM/XII/18 tanggal 12 Desember 2018.
Namun AY Gea mendesak penyelidik agar perkara dugaan tindak Pidana Pasal 266 dan 263 KUHP itu sebelum dilakukan gelar perkara, Penyidik harus meminta saksi yang mengadili putusan BAORI.
"Seharusnya penyelidik memintai keterangan dari saksi (Majelis Hakim) yang menangani, memeriksa, dan mengadili putusan Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) Nomor: 05/P.BAORI/5/2018 tertanggal 9 Agustus 2018, sehingga keterangan saksi menguatkan pembuktian," tukasnya.
Hal itu dikemukakan Pengacara dari Law Firm DR Ali Yusran Gea dan Partner menjawab SP2HP melalui Surat Nomor: B/1939/VIII/2022/Ditreskrimum tanggal 3 Agustus 2022 yang dikirim kepada Penyidik IPDA Rahmat Ginting sepekan kemudian atau pada Rabu (10/8/2022) lalu.
Patut diketahui, perkara pidana umum ini mencuat setelah Ahmad Haswin Nasution warga Jl Teratai No.33 LK-V Medan Polonia, Kota Medan melaporkan Suripno Ngadimin bersama Edi Ruspandi ke Polda Sumut dengan surat Nomor: LP/B/682/IV/2022/SPKT/POLDA Sumatera Utara tanggal 9 April 2022.
Laporan Ahmad Haswin terkait peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana Pasal 263.
Suripno Ngadimin merupakan Ketua PBSI Sumatera Utara (Sumut) periode 2018-2022 hasil Musprovlub PBSI.
Akan tetapi belakangan SK Pengurus Pusat PBSI kepada Pengurus PBSI Sumut hasil Musprovlub pada 25 Juni 2018 itu dibatalkan oleh Majelis Hakim Badan Arbitrase Olagraga Indonesia (BAORI).








Komentar