Sekilas Info

Lili Pintauli Siregar Resmi Mundur Dari KPK

Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari jabatan di KPK

Apabila Jokowi tidak segera mengirim nama calon pengganti Lili, sebut Adies, bisa saja Plt tersebut akan bertugas hingga masa kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri dan komisioner lainnya berakhir di September 2023 nanti.

"Keanggotaan KPK ini berakhir September 2023, masih ada setahun lebih. Kalau Plt. ditunjuk, lalu proses pergantiannya dikirim juga setahun, mungkin bisa juga Plt. seterusnya," jelasnya mengutip Tempo.co.

Lagi, Adies mengatakan Komisi III DPR menyerahkan keputusan kepada Pemerintah, apakah mengirimkan usulan nama ke DPR atau cukup menunjuk Plt hingga 2023. Akan tetapi Adies optimis Presiden Jolowi akan melakukan tes seleksi ulang untuk menunjuk nama pengganti Lili Pintauli Siregar.

Terkait hal itu, Jokowi kabarkan telah menerima surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar.

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar (LPS) telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani keputusan presiden (keppres) pemberhentian LPS," kata Stafsus Mensesneg Faldo Maldini di Jakarta sebagaimana dikutip dari Tempo.co

Pemberhentian Lili tersebut melalui Keppres sudah sesuai dan hal itu merupakan prosedur administrasi yang tertuang dalam UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Pasal 33 UU KPK menjelaskan apabila terjadi kekosongan karena Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan, maka Presiden mengajukan penggantinya ke DPR. Calon tersebut dipilih dari calon pimpinan KPK yang tidak lolos seleksi di DPR.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Dwi/Devis
Editor: Redaksi

Baca Juga