Sekilas Info

Biadab, 2 Residivis Perkosa Gadis Belia di Tarutung

Salah satu tersangka kasus pemerkosaan di Tarutung sedang diperiksa di Polres Taput.

Taput - Dua orang residivis diduga perkosa seorang gadis belia, RUBM (17) di sebuah Gubuk Desa Aek Siansimun Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut) pada Jumat (15/4/2022) malam.

Kedua pelaku yakni Jubel Friden Sihite (32) warga Siwaluoppu Desa Siraja Oloan Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput dan Bepin Lumbantobing warga Lumban jurjur Desa Hutatoruan II Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput.

Kapolres Taput, AKBP Ronald Sipayung melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing membenarkan peristiwa pemerkosaan tersebut.

"Setelah kita menerima pengaduan dari orang tua korban R Sabtu (16/4/2022), tim opsnal Reskrim langsung bergerak mengejar pelaku sehingga satu tersangka atas nama Jubel Friden Sihite berhasil kita tangkap hari itu juga. Sedangkan satu tersangka lagi atas nama Bepin Lumbantobing melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran kita," ujar Kasi Humas saat dikonfirmasi wartawan, Senin (18/4/2022).

Dikatakannya, tersangka Bepin Lumbantobing sudah pernah melakukan Pembunuhan seorang Gadis di Taput dan dihukum 18 tahun.

Sedangkan Jubel Friden Sihite juga sudah pernah terlibat kasus Perampokan dan pembunuhan Toke getah di Padangsidimpuan dan dihukum 20 tahun penjara.

Kedua tersangka ini memang sudah residivis dan sering keluar masuk pertama. Setelah mereka keluar lalu melakukan kejahatan kembali.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Marulak Lumbantobing
Editor: Andi Yusri
Photographer: Istimewa

Baca Juga