Sekilas Info

DPR RI Kecam Serangan Israel di Masjid Al Aqsa

Tentara Israel memasuki Masjid Al Aqsa.

Salah satu resolusi penting muncul dari Majelis Umum PBB, yakni Resolusi Nomor 181 tahun 1947 yang menetapkan Yerusalem sebagai wilayah yang berada di bawah kewenangan internasional dan diberikan status hukum dan politik yang terpisah.

Namun, lebih dari lima dekade, menurut Kharis, resolusi-resolusi tersebut seperti tidak ada artinya bagi Israel.

“Indonesia bisa mengirimkan nota protes ke PBB sebagai negara anggota dan juga anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB dengan mayoritas umat Islam. Indonesia dapat meminta PBB untuk melindungi rakyat Palestina dari kesewenang-wenangan zionis Israel," ujarnya.

Di samping itu, Kharis pun meminta Pemerintah Indonesia untuk melakukan penggalangan dana bantuan guna meringankan beban korban serangan Israel.

Lalu, dia mengimbau masyarakat Indonesia untuk memberikan bantuan material dan spiritual melalui lembaga resmi kepada korban serangan Israel tersebut.

“Di samping amanah konstitusi untuk memperjuangkan kemerdekaan Palestina, diperlukan juga langkah bersama menggalang solidaritas. Sebagai rakyat Indonesia, kita harus membantu meringankan beban mereka dan mengerahkan segala daya untuk menolong rakyat Palestina,” tandas Kharis seperti dilansir dari Antara.

Selanjutnya 1 2
Penulis:
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa/Antara

Baca Juga