Sekilas Info

Mulai 1-7 Agustus 2022, KPU Buka Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024

Partai Politik

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merancang aturan mengenai pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024. Dalam rancangan tersebut, masa pendaftaran akan dibuka pada tanggal 1-7 Agustus 2022.

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengingatkan partai politik menyiapkan segala dokumen sebelum masa pendaftaran dibuka. Pihaknya ingin parpol tepat waktu mendaftarkan dokumennya sebagai peserta Pemilu 2024 saat pendaftaran dibuka.

"Kami sangat berharap partai politik mendaftar pada waktu awal. Misalkan daftar tanggal 1, daftar tanggal 2. Itu kalau ada yang kurang-kurang itu masih ada kesempatan yang relatif memadai sampai tanggal 7," kata Hasyim yang ditulis Jumat (15/4/2022).

Hasyim mencontohkan, bila ada partai politik yang mendaftar pada tanggal 3 Agustus dan dokumennya belum lengkap saat diperiksa, maka masih diberikan waktu oleh KPU hingga 7 Agustus untuk diperbaiki.

"Pendaftaran itu tanggal 1-7 Agustus, ada partai yg mendaftar 3 Agustus misalnya, itu kalau kemudian diperiksa belum lengkap, masih diberikan kesempatan untuk melengkapi sampai hari terakhir pendaftaran partai politik," ucapnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis:
Editor: Redaksi
Photographer: Ilustrasi

Baca Juga